assalamualaikum wr wb selamat datang di blog saya Riscie Amarullah semoga bermanfaat

Jumat, 21 Desember 2012

Pencegahan dan Pengendalian Bising

Dampak negatif utama yang timbul sebagai akibat dari kebisingan terutama pada aspek kesehatan.Sebagian besar ahli bersepakat bahwa batas toleransi untuk pemaparan bising sebesar 85 dBA. Standard ini ditoleransi untuk pemaparan selama selama 8 jam perhari. .

Berdasarkan hal diatas , maka kebisingan yang melampaui batas dan berlangsung dalam waktu yang sama, harus dilakukan pengendalian dan pencegahan agar tidak menggangu kesehatan. Pengendalian bising dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti dengan penerapan peraturan, pengendalian secara teknis, pengendalian secara administrasi, pengendalian secara medis, dan penggunaan alat pelindung diri.
Pengendalian melalui Undang-undang: Di Indonesia pengendalian ini dilakukan dengan penerbitan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep 51/Men 1999 dimana di syaratkan intensitas kebisingan tidak boleh melebihi 85 dBA untuk 8 jam kerja setiap hari. Sedangkan kebisingan yang terkait dengan kesehatan, diatur diantaranya melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 8/Menkes/Per/XI/1 987.

Pengendalian bising secara teknis: Bebrapa cara yang dapat dilakukan pada jenis pengendalian bising secara teknis antara lain :
  1. Mengubah cara kerja dari yang menimbulkan bising menjadi berkurang suara yang menimbulkan bisingnya
  2. Menggunakan penyekat dinding dan langit- langit yang kedap suara
  3. Mengisolasi mesin-mesin yang menjadi sumber kebisingan
  4. Subtitusi mesin yang bising dengan mesin yang kurang bising
  5. Menggunakan pondasi mesin yang baik agar tidak ada sambungan yang goyang dan mengganti bagian-bagian logam dengan karet
  6. Modifikasi mesin-mesin atau proses
  7. Merawat mesin dan alat secara teratur dan periodik sehingga dapat mengurangi sumber bising.

Pengendalian secara administratif: Pengendalian secara administratif merupakan cara yang dipakai untuk mengurangi exposure time dan level pada tenaga kerja dengan mengatur work pattern sedemikian rupa sehingga waktu dan level exposurenya masih dalam batas aman Adapun pengendalian secara administratif meliputi Jadwal yang sesuai, Rotasi pekerjaan, Informasi tentang bahaya bising, serta Penggunaan alat pelindung perorangan

Pengendalian secara medis: Pemeriksaan medis sebaiknya dilakukan sebelum tenaga kerja tersebut bekerja atau diterima kerja. Pemeriksaan sebelum penempatan hendaknya mencakup riwayat medis pemeriksaan fisik. Selain itu , pengendalian secara medis juga dapat dilakukan dengan pengadaan pemeriksaan berkala. Misalnya dilakukan setahun sekali. Berdasarkan hasil pemeriksaan ini (sebelum, sesudah, maupun secara periodik), dapat dijadikan dasar sebagai bahan evaluasi dan perbaikan sistem.
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD): Pengendalian dengan cara penggunaan APD merupakan alternatife terakhir bila pengendalian yang lain telah dilakukan. APD berupa alat pelindung telinga yang berfungsi untuk melindungi alat pendengaran (telinga) dan bahaya kebisingan dan melindungi telinga dari percikan api atau logam yang panas. Secara umum alat pelindung telinga dapat dibagi menjadi dua yaitu, ear plug dan ear muff. Ear plug atau sumbat telinga merupakan alat pelindung telinga yang cara penggunaannya dimasukan pada liang telinga. Sedangkan tutup telinga (ear muff) merupakan alat pelindung telinga yang penggunaanya ditutupkan pada saluran daun telinga. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar